Home Hukum Sidang Gugatan Almas Kembali Deadlock, Gibran Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Almas Kembali Deadlock, Gibran Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum

Solo, Gatra.com - Sidang gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru untuk Gibran Rakabuming Raka beragendakan mediasi pada Senin (19/2). Namun pada mediasi yang kedua ini juga berakhir buntu dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Terkait hal ini, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak ambil pusing. Dirinya yang berada di posisi tergugat ini menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum yang sudah ia tunjuk.

"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang sudah kami tugaskan. Ya nanti kami tindak lanjuti lagi nggih," kata Gibran saat ditanya mengenai hasil sidang yang berakhir deadlock.

Gibran pun tak memberikan tanggapan lain mengenai sidang perkara gugatan wanprestasi ini. Sebagaimana diketahui, proses mediasi untuk gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru untuk Gibran ini sudah berlangsung dua kali dan keduanya berakhir deadlock.

Gibran sebagai pihak tergugat belum pernah satu kalipun hadir dalam sidang. Ia hanya mengutus kedua kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Pada mediasi kedua, Almas sebagai pihak penggugat sudah menawarkan perdamaian. Ia mengubah gugatannya dengan mencoret beberapa poin yang tidak disampaikan ke publik karena bersifat rahasia. Namun Gibran sebagai pihak tergugat justru menolak tawaran perdamaian ini.

"Karena ada pencoretan juga, jadi mengubah formulasi gugatan dan melanggar ketentuan hukum acara perdata sebelumnya. Kalau bicara mengenai permasalahan hukum akan kita jawab pada proses hukum, kita tunggu saja,” ujar Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.

33