Solo, Gatra.com - Sidang mediasi lanjutan kasus gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/2). Dalam mediasi ketiga ini, Gibran kembali tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Richard Purnomo.
Sementara Almas hadir dengan didampingi kuasa hukumnya Utomo Kurniawan. Pada agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat.
”Kemarin kami sudah menyerahkan proposal damai, namun masih menunggu jawaban (dari Gibran). Belum ada jawaban,” kata Almas sebelum sidang.
Sebelumnya, saat mediasi kedua, Almas sudah mengajukan proposal untuk perdamaian. Sejumlah poin dalam gugatan diubah oleh Almas dan semua bersifat rahasia.
Dalam gugatan awal, Almas menuntut agar Gibran mengucapkan terimakasih dan melakukan penggantian biaya untuk honor sebesar Rp10 juta. Penggugat meminta pembayaran tunai dan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusannya berkekuatan hukum tetap. Uang ini kemudian akan disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
Disinggung mengenai hasil hitung cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perolehan suara Gibran yang telah mengungguli kedua pasangan calon (paslon), Almas mengaku hal tersebut tidak ada pengaruh terhadap dirinya. Walaupun dalam sejarah Gibran bisa mendaftarkan diri karena jasanya yang telah menggugat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nggak ngaruh menang atau kalah ke saya. Saya mengajukan gugatan ke MK kan nggak ada niatan mendukung, cuma dari awal bentuk belajar dan lain-lain. Lebih fokus ke ilmu, bukan soal menang atau kalah. Itu nggak ngefek ke saya,” ujarnya.