Home Nasional APHA Desak Prabowo-Gibran Realisasikan Janji, Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat!

APHA Desak Prabowo-Gibran Realisasikan Janji, Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat!

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia mendesak presiden-wakil presiden dan anggota DPR terpilih untuk segera merealisasikan janjinya, di antarnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Adapun calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres yang unggul versi hitung cepat (quick count) dari mayoritas lembaga survei pada Pemilu 2024 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka capres-cawpres dengan nomor urut dua.

Ketua Umum (Ketum) APHA Indonesia, Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H. di Jakarta Sabtu (17/2), menyampaikan, APHA Indonesia mendesak mereka segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat di awal pemerintahannya jika ditetapkan dan dilantik sebagai presiden-wakil presiden.

APHA Indonesia juga mendesak capres-cawapres dan anggota DPR terpilih harus mempunyai komitmen sungguh-sungguh memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum nasional.

“Juga menjadikan hukum adat dan kearifak lokal sebgai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (SDA),” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga harus serius menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan dan atau mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya.

“Meminta Presiden terpilih untuk sungguh-sungguh berkomitmen, memperhatikan asas kearifan lokal dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

APHA juga mendesak Presiden terpilih untuk menindak-tegas para perusak lingkungan hidup, baik orang perseorangan maupun korporasi. Kemudian, melakukan moratorium izin konsesi, HPH, dan perkebunan besar di kawasan hutan, terutama yang dekat dengan komunitas masyarakat adat dan permukiman masyarakat pada umumnya.

“Kami mendesak Presiden terpilih memasukkan 6 poin pernyataan sikap tersebut sebagai agenda atau Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI,” ujar.

Laksanto menyampaikan, APHA Indonesia mendesak Prabowo-Gibran demikian agar mereka merealisasikan janji manisnya dalam debat cawapres. Saat itu, Gibran menyampaikan soal pemulihan hak bagi masyarakat adat dan pembangunan nasional jangan sampai membuat masyarakat adat tersingkir.

Gibran awalnya menyinggung RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih digodok di DPR. Ia mengatakan, saat ini pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 28 Tahun 2023 dalam melindungi hak masyarakat adat.

Laksanso menjelaskan, APHA Indonesia merupakn organisasi yang beranggotakan para pengajar, peneliti, dan praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya menjaga dan penyeimbang lingkungan.

123