Home Hukum Jaga Mutu, PKPA Peradi Jakbar Hadirkan Ketua MK hingga Terapkan Zero KKN

Jaga Mutu, PKPA Peradi Jakbar Hadirkan Ketua MK hingga Terapkan Zero KKN

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Dr. Suhendra Asiodo Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., mengatakan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Dr. Otto Hasibuan, sangat menjaga kualitas dalam mengangkat atau rekrutmen advokat.

“Makanya kami DPC Jakarta Barat terpanggil untuk tetap menyelenggarakan PKPA karena kita tidak ingin para calon advokat ini sampai salah mengambil di luar Peradi Prof. Otto,” kata Asido dalam acara pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (16/2).

Ia menjelaskan, dalam merekrut atau mengangkat calon advokat, Perdi di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi benar-benar kemampuan daripada teman-teman, enggak ada yang bisa menjanjikan [lulus], saya pun enggak bisa,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Asido, para peserta harus mengikuti PKPA ini secara sungguh-sungguh supaya bisa lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPN Peradi. Ini demi mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional.

Untu itu, Peradi menghadirkan para pemateri berkualitas, dari internal dan eksternal. Dari eksternal Peradi, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Hakim Agung Dr. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi dan praktisi serta akademisi ternama.

“Kami berusaha mempertahankan kualitas itu karena kami ingin advokat yang lahir dari PKPA Jakarta Barat nanti bisa memberikan yang terbaik dan tentunya memberikan dampak yang baik bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.

PKPA yang digelar Peradi Prof. Otto Hasibuan, termasuk yang dilakukan oleh DPC Peradi Jakabar di antaranya bersama UAI pun selalu diminati oleh para calon advokat. Ini terbukti hingga pada angkatan III yang diikuti hampir 200 orang atau tidak pernah di bawah 150 peserta meski pendaftaran hanya dibuka selama sebulan.

“Ini menunjukkan animo yang cukup besar bagi para calon advokat untuk mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” ujarnya.

Asido menjelaskan, Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan hanya satu-satunya atau wadah tunggal organisasi advokat (single bar) yang diberikan 8 kewenangan dari negara melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Adapun kedelapan kewenangan tersebut, yakni menyelenggarkan PKPA, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.

Ia menyampaikan, ada juga unit kerja pemberian bantuan hukum gratis atau probono di DPN Peradi, yakni Pusat Bantuan Hukum (PBH). “Jadi yang konsisten? dan masih mempertahankan sesuai UU Advokat itu adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan. Peradi yang sesungguhnya itu organisasi advokat di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan,” ujarnya.

Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.M., M.H., menyampaikan, PKPA DPC Peradi Jakbar-UAI diikuti oleh 194 orang peserta.

“Kami dari DPN Peradi yang diberikan tugas oleh Peradi, di mana Peradi itu merupakan organisasi advokat untuk memastikan rekrutmen melalui pendidikan advokat,” katanya.

Ia menyampaikan selamat kepada para peserta karena telah tepat memilih PKPA di bawah Peradi Prof. Otto Hasibuan. PKPA berkulitas ini terus diperjuangkan Prof. Otto untuk memastikan dan mempertahankan single bar.

Single bar telaksana dengan baik itu harus kita sokong. Single bar itu harus kita lakukan bersama-sama tidak mungkin hanya dilakukan oleh pimpinan pusat, baik oleh teman-teman fakultas hukum. Jadi semua stakeholder harus bersama-sama, termasuk yang mengikuti pendidikan ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, S.H., M.Hum., sebelum membuka PKPA Angkatan III DPC Peradi Jakbar-UAI, mengatkan, organisasi advokat di luar Peradi yang belakangan marak bermunculan hanyalah semacam paguyuban.

“Semakin banyak organisasi, kelompok tertentu, yayasan mengatakan dirinya sebagai organisasi advokat, keberadaan mereka itu bukan orgnisasi advokat sebagaimana dimaksud UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata dia.

Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., mengatakan, hukum merupakan salah satu bagian penting dari kemajuan suatu negara. Pasalnya, suatu negara tidak akan maju tanpa hukum yang kuat.

“Hukum, keadilan, dan kebenaran menjadi fondasi kemajuan ekonomi yang tentunya masyarakat nantinya sejahtera,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada 3 komponen yang harus diperkuat di Indonesia agar ekonominya menjadi kuat, yakni pendikan, SDM, dan hukum. “Tanpa 3 hal tadi untuk membangun negara, ekonomi akan selalu lemah. Maka dari itu, mari kita perkuat komponen itu,” ujarnya.

Dekat Fakutas Hukum UAI, Dr. Yusuf Hidayat, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah bergabung mengikuti PKPA yang dihelat pihaknya bersama DPC Peradi Jakbar.

“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari perjalanan karier teman-teman sekalian, pilihannya adalah menjadi advokat,” ujarnya.

63