Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap Yusri, buronan perkara korupsi dan pencucian uang terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, pada Jumat (16/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menangkap Yusri pada siang tadi.
“Sekitar pukul 13.35 WIB bertempat di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.
Koruptor pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban tersebut berhasil ditangkap setelah Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Kampar mendeteksi yang bersangkutan berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau.
“Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar,” katanya.
Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, lanjut Ketut, terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar, tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejari Kampar membawa terpidana Yusri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.
Ketut menjelaskan, Yusri (65 tahun) tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau.
“BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.
Perkaranya kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akirnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor: ?2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013 menghukum Yusri 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Ketut, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.