Home Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Deklarasi Kemenangan, TPUA: Bertentangan dengan Etika

Prabowo-Gibran Deklarasi Kemenangan, TPUA: Bertentangan dengan Etika

Jakarta, Gatra.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyebut deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat seperti melanggar Etika dan Hukum. 

Ketua TPUA Eggi Sudjana memandang, langkah yang diambil pasangan nomor urut 02 ini dapat dimaknai sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik yang tidak hanya merusak integritas pemilu

"Deklarasi ini dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan," beber Eggi dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Eggi juga mempertanyakan fakta bahwa Tim 02 telah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, seakan menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU.

Lebih lanjut menurut Eggi, pasangan ini tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat. Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai Ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi.

Selanjutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menambah bukti bahwa pasangan ini cacat etik dan moral. 

*Karena menerima pendaftaran capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat," tegas dia.

Eggi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan pemilu ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan yang tidak sah atau kecurangan,” tutur Eggi.

87