Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, Ichwan Anggawirya, mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang melampaui waktu atau kedaluwarsa.
”Kami mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar, sudah kedaluwarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” kata Ichwan dalam keterangan pers diterima pada Jumat (16/2).
Ichwan menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Namun belum mendapat tanggapan dari pihak pengadilan tersebut.
Ia menyampaikan, pihaknya menduga MA mengangkangi aturan dalam UU No 31 Tahun 2000. Menurutnya, diterimanya permohonan tersebut jauh melampaui tenggat waktu yang diatur perundang-undangan.
Advokat dari Master Lawyer tersebut menjelaskan, permohonan perkara kasasi ini diajukan pihak CV Rajawali Diesel. Awalnya, perkara bernomor 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Pengadilan dalam amar putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2023, lanjut Ichwan, menolak gugatan CV Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Ichwan, pihaknya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2023. Pihaknya menduga permohonan kasasi tersebut diajukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur.
Ia menjelaskan, karena berdasarkan Pasal 41 Ayat 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.
“Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember, berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000, berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh para pihak,” ujarnya.
Menurutnya, ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus diajukan 14 hari sejak pembacaan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000. “Ini yang saya maksud kedaluwarsa,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Suhartoyo, dilansir dari Media Indonesia, menyampaikan, agar terlebih dahulu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Saya akan telusuri di MA,” ujarnya.