Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjawab kemungkinan posisi PDIP dalam pemerintahan jika pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024.
Hasto menjelaskan, konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah pihak oposisi.
Berdasarkan sejarah dan pengalaman PDIP di tahun 2004 dan 2009, PDIP merupakan salah satu partai yang berada di luar pemerintahan. Hal ini membuat partai lebih bebas menentukan sikap untuk menanggapi situasi yang ada.
“Di luar pemerintah artinya, ketika ada kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, membangun kemampuan bangsa ini secara agregat secara kolektif untuk kemajuan, didukung,” kata Hasto.
Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini menjelaskan, jika pada suatu massa, partai mendukung pemerintah, bukan berarti partai dilarang untuk mengkritik.
“Ketika ada yang berbeda misalnya, impor beras yang merugikan kepentingan petani, nah di situ (partai bisa) menyampaikan suatu sikapnya,” lanjut Hasto.
Meski demikian, Hasto menilai sikap atau posisi partai belum dapat ditentukan sekarang karena proses Pemilu 2024 masih berlangsung. Hasto menegaskan, posisi partai ini bergantung pada hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU yang akan menentukan siapa pasangan calon terpilih.
Seperti yang diketahui, proses perhitungan suara oleh KPU masih akan berlangsung hingga 20 Maret 2024 nanti.