Kendari, Gatra.com – Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau gagalkan upaya peredaran 226.200 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin (05/02).
Kronologi penindakan tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Nikodemus P. Simamora.
“Penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal di Kota Baubau,” katanya.
Selanjutnya, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk melaksanakan penyisiran di daerah Pasar Wameo, Kota Baubau,” jelasnya.
Nikodemus menyampaikan bahwa setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengamankan 13 karton atau setara 226.200 batang rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12.156.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200.981.000.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai melakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remedium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp506.236.000.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai Kendari dalam menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai pada contact centre 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Nikodemus.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI