Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Roland Yahya, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pada Rabu (14/2), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Roland Yahya di sekitar pukul 12.00 WIB.
“[Ditangkap] sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.
Saat diamankan, lanjut Ketut, terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Tim Tabur Kejagung kemudian membawa terpidana Ronald Yahya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Ia menjelaskan, Roland Yahya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
“Oleh karenanya, terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara,” katanya.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan jajaranya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.