Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih atau nyoblos dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rau,14 Februari. Penggunaan hak pilih ini sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya.
Burhanuddin di Jakarta, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kendati memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia, salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” katanya.
Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.
“Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” ujarnya.