Solo, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) Solo. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan klaim penjaminan simpanan untuk 1.000 rekening dengan nilai total Rp18,68 miliar.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan bahwa setelah izin usaha BPR UMKM dicabut OJK sejak Senin (5/2), LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya.
”Ini kami lakukan untuk menetapkan simpanan dari nasabah yang akan kami ganti,” katanya melalui rilis yang diterima Gatra.com pada Rabu (14/2/2024).
Untuk verifikasi data nasabah pada tahap pertama, diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. ”Kini kami melanjutkan dengan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama,” katanya.
Seluruh nasabah yang dananya ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, bisa memproses pencairan uang mereka melalui bank pembayar yang ditunjuk. LPS menunjuk Bank Mandiri Cabang Sriwedari Solo dan hanya di cabang ini saja uang nasabah bisa dicairkan.
“Selama memenuhi unsur 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi suku bunga LPS, dan tidak menyebabkan bankrupt, dana nasabah itu pasti akan dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, hanya sekitar satu persen dari total nasabah BPR UMKM yang saat ini harus melalui proses penelitian untuk menentukan apakah mereka masih memiliki kewajiban terhadap bank tersebut.
”Kami memiliki waktu maksimal 90 hari sejak izin bank dicabut, untuk menentukan layak bayar atau tidak,” katanya.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha BPR UMKM dilakukan OJK Solo berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tertanggal 5 Februari 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
Lembaga Keuangan yang berdiri 7 Oktober 2006 di Jalan Bhayangkara Nomor 13 Sriwedari Solo itu sudah diawasi OJK sejak 4 April 2023, lantaran kurang sehat usai memiliki masalah permodalan dan likuiditas.