Home Hukum PTUN Tolak Gugatan TPDI soal Jokowi Bangun Dinasti Politik

PTUN Tolak Gugatan TPDI soal Jokowi Bangun Dinasti Politik

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya serta 6 pihak turut tergugat.

“Menetapkan, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” kata hakim Joko Setiono membacakan putusan gugatan TPDI Versus (Vs) Jokowi dan keluarganya serta turut tergugat lainnya di PTUN Jakarta, Selasa (13/2).

Atas dasar itu, PTUN Jakarta menyatakan, membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024 ini kepada penggugat.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp647 ribu,” kata Joko.

Adapun pertimbangan PTUN menyatakan tidak dapat menerima atau dalam bahasa umum menola gugatan yang diajukan TPDI terhadap Jokowi bersama keluarganya ?serta enam pihak sebagai turut tergugat tersebut karena TPDI menggugat Jokowi dan keluarganya sebagai pribadi, bukan sebagai presiden atau pejabat negara.

Joko menyampaikan, hal tersebut sebagaimana fakta persidangan. Atas dasar fakta hukum tersebut PTUN berpendapat bahwa gugatan yang diajukan TPDI bukan termasuk kewenangan atau ranah PTUN.

“Maka gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar,” ujarnya.

Joko menyampaikan, sesuai Pasal 47 juncto Pasal 50 UU Peradilan Tata Usana Negara bahwa yang menjadi kewenangan absolut PTUN adalah mengadili sengketa tata usaha negara.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut batasan formal normatif mengenai sengketa tata usaha negara terdapat pada Pasal 1 Angka X UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara.

Adapun isi ketentuan pasal tersebut, yakni: Sengkata tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, TPDI menggugat Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution terkait tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual. Hal itu untuk melanggengkan dinasti politik.

TPDI juga menjadikan 6 pihak lainnya sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Pembacaan putusan perkara ini dihadiri tim kuasa hukum dari kedua belah pihak, termasuk dari para pihak yang menjadi turut tergugat.

128