Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang lakukan penindakan 147.740 batang rokok ilegal dengan berbagai merek di wilayah Kabupaten Malang, pada Selasa (06/02).
Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
“Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut kami sita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di Kabupaten Malang. Tim Penindakan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 16.15 hingga 23.00 WIB,” ujarnya.
Pertama, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Atas pemeriksaan tersebut, tim mendapati adanya pengiriman rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli atau setara 975 bungkus dengan total barang mencapai 19.500 batang.
Kedua, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim mendapati adanya rokok ilegal berjenis sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 24 koli atau setara 4.500 bungkus dengan total barang sebanyak 89.920 batang.
Terakhir, di tempat jasa ekspedisi lain di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tim mendapati adanya pengiriman rokok ilegal berjenis SKM sebanyak sembilan koli atau setara 1.920 bungkus dengan total barang mencapai 38.320 batang.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan seluruh penindakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 147.740 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp203.915.200. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp110.233.240,” pungkas Dwi.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI