Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan menunda pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 seluruh TPI di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak karena terdampak banjir.
Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng), Handi Tri Ujiono menyatakan, dari laporan Panitia Pemilihan Kecamatan Karanganyar (PPK) Demak akibat terendam banjir tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Memang ada empat desa yang tak terdampak langsung banjir, tapi tidak memungkinkan dilakukan pemungutan suara, sehingga dari usulan PPK, kami akan merekomendasikan seluruh TPS di Kecamatan Karanganyar dilakukan pemungutan suara susulan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (12/2).
Pelaksanaan pemungutan suara susulan, lanjut Handi akan dilaksanakan maksimal 10 hari setelah coblosan pemilu pada 14 Februari 2024.
Menurut Handi terdapat 123 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar Demak yang terdampak banjir dan 60 TPS di empat desa tidak terdampak banjir, tapi digunakan sebagai tempat pengungsian.
“Lokasi 123 TPS itu terendam banjir, sedangkan yang 60 TPS di empat desa digunakan untuk tempat pengungsian warga dari desa lain yang kebanjiran,” ujarnya.
Handi menambahkan permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara susulan adalah adanya warga Demak yang mengungsi ke wilayah Kudus sehingga administrasi perlu diteliti kembali karena sudah beda wilayah.
Untuk logistik pemilu, seperti surat suara dan lainnya di Karanganyar, menurut Handi tidak ada masalah karena saat banjir masih tersimpan di gudang KPU Kabupaten Demak.
"Logistik aman, karena masih berada di gudang KPU kabupaten Demak, belum digeser ke PPK kecamatan,” katanya.
Sementara, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi Kapolda menyatakan, terkait pelaksanaan pencoblosan susulan di Kecamatan Karanganyar Demak sudah melakukan rapat koordinasi pengamanan.
“Bila nanti ada pencoblosan susulan, kami bersama TNI siap untuk mengamankan,” katanya.
Terkait status TPS di wilayah banjir, Kapolda Jateng menyatakan akan disesuaikan dengan situasi daerah masing-masing. Apabila awalnya ada TPS status kurang rawan dapat ditingkatkan menjadi daerah rawan karena terdampak bencana banjir.
“Nantinya jumlah personel pengamanan juga ditambah sesuai dengan status TPS,” ujarnya.