Jakarta, Gatra.com - Beredar sebuah video yang menarasikan seseorang yang mengaku disuruh Jenderal TNI (Purn) Wiranto untuk melakukan pemukulan terhadap relawan dan petugas pengamanan di area luar Pintu Barat Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Video ini dipastikan hoaks dan dinilai sebagai serangan personal terhadap Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menurut Ketua Tim Hukum Merah Putih JW Movement, Suhadi berita pemukulan itu masuk hoaks yang dapat diancam dengan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 huruf A UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang penyebaran berita bohong.
"Beredarnya berita hoaks ini tentunya sangat di sesalkan karena seharusnya di masa tenang tidak perlu bermanuver seperti ini, karena perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang tidak beradab dan sangat memalukan," ujar Suhadi di Jakarta, Senin (12/02).
Kata Suhadi, jika dianalisa secara jernih dipastikan video tersebut hoaks. Karena masih menyimpan banyak pertanyaan seperti tidak disorotnya pelaku secara jelas sebagai upaya untuk menutup-nutupi pelaku pemukulan ke khalayak.
"Pertama, kenapa orang itu terutama mukanya tidak ada yang kelihatan baik dari orang-orang yang mengamankan maupun orang yang diamankan (pelaku pemukulan)," tuturnya.
"Kedua, sampai hari ini tidak ada berita orang tersebut melaporkan kejadian tersebut. Karena menurut hukum perkara penganiayaan masuk delik pidana dan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.
Diketahui, dalam narasi yang dibuat dalam bentuk tulisan, disebutkan bahwa pelaku pemukulan terhadap relawan dan petugas pengamanan di area Luar pintu Barat JIS setelah diamankan mengaku dibayar Wiranto.
"Menurut hemat saya di masa tenang ini tolong jangan membuat berita-berita yang tidak benar. Ayo kita jaga di masa tenang ini dengan sikap yang saling menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. Hormati hak semua orang dalam memilih," tegas Suhadi.