Home Hukum Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Izin Nyoblos Pemilu 2024

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Izin Nyoblos Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjamin haknya untuk ikut serta dalam pencoblosan Pemilu 2024.

“Yang mulia, saya ingin menyampaikan hak saya untuk Pemilu nanti di tanggal 14 Februari,” ucap Karen Agustiawan usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Karen menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia dengar, tempat ia ditahan sekarang, yaitu Rutan Polres Jakarta Selatan, tidak melakukan pencoblosan karena jumlah tahanan tidak mencapai 100 orang.

“Jadi, mohon agar hak saya sebagai warga negara Indonesia dapat dipenuhi,” lanjut Karen.

Ketua Majelis Hakim, Maryono meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengakomodasi pemenuhan hak ini. Jaksa pun menyatakan akan mencari tahu lebih lanjut lantaran pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak rutan.

Sementara itu, tim penasehat hukum (PH) Karen menyampaikan, saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pemilih di alamat rumahnya, yaitu di Pondok Indah.

“Nanti kami coba mencari tahu dulu kepastian tersebut. Kemudian apabila memang tidak ada (TPS di rutan), mohon nanti, seperti yang diucapkan PH, dilakukan penetapan sebagai dasar kami melakukan supaya yang bersangkutan bisa keluar dari rutan (untuk mencoblos). Demikian, yang mulia,” kata salah satu jaksa.

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625,.) karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

45