Jakarta, Gatra.com - Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS ikut ambil bagian dalam upaya implementasi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS) di Indonesia. Berbagai studi terkait terus dilakukan LEMIGAS bekerjasama sama dengan industri perminyakan baik dari dalam maupun luar negeri seperti Pertamina dan Shell untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki.
"LEMIGAS dengan kemampuan laboratorium dan para ahli yang dimiliki, sejak tahun 2003 telah melakukan berbagai studi terkait CCS/CCUS bekerja sama dengan Beberapa pihak juga sudah diajak bekerjasama seperti Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB serta ada juga lembaga pembiayaan seperti ADB dan World Bank,"ujar Kepala LEMIGAS Ariana Soemanto, di Jakarta, Senin (12/2).
Menurut Ariana, peningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada menjadi hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan program CCS dan CCUS.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti LEMIGAS Dandan Damayandri mengatakan, LEMIGAS juga berperan aktif dalam edukasi perkembangan, regulasi dan keekonomian dalam implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder melalui Knowledge Sharing LEMIGAS Academy.
“Terdapat tiga tahap utama dalam implementasi CCS/CCUS, pertama adalah teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya. Kedua adalah teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir dan ketiga teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2," ujar Dandan.
Minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS terbilang menggembirakan, antara lain terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia dan untuk memberikan daya tarik Pemerintah memberikan insentif berupa carbon tax dan carbon credit.
“Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang," sebutnya.
Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS yang mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi dan diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.