Mataram, Gatra.com - Masa kampanye Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) sudah berakhir (10/2) kemarin. Masa tenang pun dimulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang.
Memasuki masa tenang ini, Bawaslu Kota Mataram memerintahkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukaan kegiatan kampanye dalam bentuk dan dengan alasan apa pun.
"Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) harus di tertibkan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Minggu (11/2).
Bawaslu Kota Mataram, sebelumnya sudah melakukan imbauan, juga bersurat ke semua peserta partai politik untuk segera menurunkan atribut kampanye maupun bahan kampanye di masa tenang.
"Hari minggu ini juga kami bersama tim penertiban APK yang terdiri dari Pemerintah Kota Mataram sebagai pemilik wilayah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama tim penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU akan turun untuk melakukan penertiban langsung," kata Yusril.
Sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang sesuai dengan UU Pemilu, salah satunya tidak dibolehkannya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum,
"Begitu pula dengan adanya media sosial, atau iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet," tandas Yusril.
Pantauan Gatra.com, Minggu (11/2) di Kota Mataram, Panwascam, dibantu Satpol PP, menyisir sepanjang jalan Kota Mataram yang selama ini dipasang APK untuk segera disingkirkan. para petugas menggunakan sejumlah truk kecil dan sedang untuk mengumpulkan dan menyingkirkan APK.