Blora, Gatra.com- Satnarkoba Polres Blora Jawa tengah mengamankan sepasang sejoli karena menjadi pemakai sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku sudah menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut sejak 1 tahun lalu. Selain dikonsumsi sendiri, Pil koplo tersebut juga dijual kepada masyarakat.
"Dikasih MA. Saya minum sehari dua sampai 3 kali untuk bekerja. Rasanya seperti mabuk gitu," kata SA saat press rilis di Mapolres Blora, Kamis (8/2).
SA sendiri diamankan bersama pacar laki-lakinya MA. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar. SA mengaku selain dikonsumsi sendiri, Obat-obatan tersebut juga ia jual.
"Saya jual. Ke teman-teman pelanggan. Satu trip isi 10 butir Rp 50 ribu," ucapnya.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil dengan huruf Y.
"Kita berhasil amankan barang bukti satu plastik klip berisi 120 butir dengan huruf Y dan dan 598 pil berwarna putih serta uang tunai Rp 500 ribu," ungkap Jaka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU kesehatan dengan ancama hukuma maksimal 10 tahun penjara.