Mataram, Gatra.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya meringkus 7 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Arab Saudi dan Malaysia selama periode 2024.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Raden Umar Faroq, di Mataram, Rabu (7/2), mengungkapkan, Polisi juga turut menyita 1.107 paspor dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut. Polda NTB berhasil mengungkap tiga kasus dengan korban sebanyak 20 orang.
Adapun para pelaku yang ditangkap di antaranya MZ (45), laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur; AS (48), perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat; RS (38), perempuan asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara; dan MS (55), laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
“Selain itu, ada juga MS (41), laki-laki asal Janapria, Lombok Tengah. Dua pelaku perempuan berinisial RD (52) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dan WH (49) asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Ada 8 tersangka, baru 7 orang pelaku yang ditangkap. Satu orang itu berinisial BK (45), laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,” tandas Kapolda pada Jumpa pers tersebut.
Seperti diketahui, pelaku inisial BK merupakan direktur perusahaan cabang PT Mahesa Putra Tunggal, perusahaan broker pengiriman CPMI. Pelaku merekrut para korban dengan diimingi bekerja ke luar negeri dengan ganji besar.
Pelaku menjanjikan korbannya bekerja di Malaysia dengan iming-iming gaji besar. Dalam pengungkapan pelaku TPPO itu, Polda juga mengamankan sebanyak 1.107 paspor. Paspor itu dengan identitas berbeda, kemudian tanggal pengeluaran paspor berbeda, termasuk identitas paspor menyeluruh di NTB.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menambahkan, kasus pertama dengan jumlah tersangka dua orang. Inisial MZ dan AS. Kedua pelaku telah memberangkatkan seorang perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, inisial NH (42).
“Korban dijanjikan berangkat ke Negara Arab Saudi sebagai ART. Sebagai ART, korban diimingi mendapatkan gaji 1.200 Riyal dan uang fee Rp4 juta. Setelah korban tertipu daya dengan omongan pelaku, korban diberangkatkan. Awalnya korban diberangkatkan ke Jakarta.
“Di Jakarta ditampung selama 2 bulan. Para korban diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022 lalu. Sampai di negara tujuan, korban tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Korban sudah bekerja selama sekitar 1,5 tahun, selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji dan disiksa oleh majikan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 10 dan atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sedangkan tersangka dalam perkara ketiga diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 86 junto Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ungkapnya.