Home Hukum Mediasi di Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Berakhir Deadlock

Mediasi di Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Berakhir Deadlock

Solo, Gatra.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi oleh penggugat Almas Tsaqibbirru kepada tergugat Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/12). Sidang dengan agenda mediasi ini berakhir deadlock.

Almas sebagai penggugat dan Gibran sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sidang dipimpin oleh hakim Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Sidang ini hanya berlangsung sekitar lima menit.

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, mengatakan bahwa mediasi sudah dilakukan. Akan ada mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (12/2) mendatang.

"Sidang dilanjutkan Senin pekan depan, masih mediasi. Ada beberapa administrasi yang masih harus disampaikan," katanya.

Sementara it, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan klien terkait agenda sidang lanjutan. Untuk agenda lanjutan, majelis hakim meminta penggugat dan tergugat hadir.

"Tadi hakim minta hadir. Akan kami koordinasikan dengan Almas agar bisa hadir. Hakim juga meminta Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan," katanya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan bahwa sidang mediasi selanjutnya digelar Senin pekan depan.

"Kami syaratkan penggugat dan tergugat untuk hadir. Kalau tidak hadir mohon membuat keterangan yang lebih jelas dengan surat kuasa khusus," katanya.

Sebelumnya calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran karena melakukan wanprestasi. Gibran diminta membayar Rp10 juta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta.

108