Home Hukum Ratusan Tabung Melon Oplosan Terungkap, Pertamina Ajak Kawal Bersama Penyaluran LPG Subsidi

Ratusan Tabung Melon Oplosan Terungkap, Pertamina Ajak Kawal Bersama Penyaluran LPG Subsidi

Yogyakarta, Gatra.com -Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pelaku kasus penyalahgunaan ratusan LPG bersubsidi di Desa Cangkringan, Kabupaten Sleman, akhir pekan lalu. Pertamina mengajak masyarakat mengawasi penyaluran BBM bersubdisi.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho, mengatakan, Pertamina mendukung penuh tindakan Polda DIY dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk kasus di Cangkringan.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan LPG Subsidi tersebut pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. “Tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil. Jumlah oknum yang tertangkap sebanyak 3 orang,” jelasnya.

Pihaknya pun mengapresiasi Polda DIY atas penangkapan pelaku penyalahgunaan LPG subsidi itu. “Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brasto.

Brasto menambahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 588 buah, tabung gas Bright Gas 5,5 kg sebanyak 51 buah, dan tabung gas LPG 12 kg non-subsidi 49 buah.

“Berkat penangkapan ini, Polda DIY dapat menghentikan pennyalahgunaan LPG subsidi dan ke depannya diharapkan LPG subsidi 3 kg bisa didistibusikan kepada yang lebih berhak,” katanya.

Adapun Pertamina Patra Niaga di tahun 2023 secara bertahap menjalankan program penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg.

“Per akhir tahun 2023, 100 persen pangkalan LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK tersebut. Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk mendata konsumen,” imbuh Brasto.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, penyalur dan sub penyalur LPG 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai 1 Maret 2023. Angka tersebut naik dari sebelumnya minimal 70 persen.

Angka tersebut ditambah agar pangkalan bisa menjual LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak. Pengecer LPG 3 kg bukan rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro membeli LPG 3 kg ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan.

“Yang pasti, kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar LPG 3 kg di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir,” kata Brasto.

Menurutnya, pembelian ke beberapa pangkalan LPG 3 kg dan pengecer bisa saja dilakukan oleh oknum penyalahgunaan LPG subsidi. Pihak yang bisa menangkap adalah kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.

Sistem pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg tersebut bisa menjadi jembatan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Warga juga diajak mengawal penyaluran BBM subsidi ini. “Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari dan ikut serta dalam menggunakan produk LPG yang sesuai untuk peruntukannya,” tuturnya.

100