Purworejo, Gatra.com -Seakan tak lelah ingin mencari keadilan demi tegaknya aturan, pendiri sekaligus pembina Yayasan Manggala Adi Purwa Akta Nomor 35/2022, Ir Akhmad Fauzi kembali mengajukan gugatan. Melalui kuasa hukumnya, Dewa Antara dari LBH Sakti Puworejo, mereka mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, ada 16 orang tergugat dan 2 orang turut tergugat. Para Tergugat 1-16, mereka adalah Sumardi, dr Sarjana, Murwanto, Gandi Budi Supriyanto, Pram Prasetya Achmad, Sigit Budi Mulyono, Raden Achmad Kurniawan Kadir, Bambang Aryawan, Kendrasmoko, Bagyo Prihantoro, Sri Setyowati, Wasilin, Bambang Sadyo Hastono, Bambang Sadyanto Raharjo, dr Gustanul Arifin dan dr Kuswantoro.
Sedangkan 2 orang Turut Tergugat adalah Notaris Sri Rahayu Kasriani dan Wahidin, Direktur Akper (sekarang STIKes) Pemkab Purworejo.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan hari ini, Selasa (6/2/2024) adalah menunjuk mediator. Karena kedua belah pihak bersengketa setuju menyerahkan kepada pengadilan, maka Majelis Hakim menunjuk Muhammad Asnaei Said sebagai Hakim Mediator untuk melaksanakan mediasi.
Sidang kemudian diskors dan dilanjutkan tanggal 12 Februari 2024 mendatang dengan agenda mediasi.
Para Tergugat dan Turut Tergugat didampingi oleh Pengacara Acep Suhendra dan Agung Yuwono dari Kantor Hukum Suhendra Yuwono dan Rekan Jakarta. "Kami mewakili Tergugat 1-16 dan Turut Tergugat 1-2. Ini kami baru mewakili dalam sidang kali ini, perkara sebelumnya bukan kami (penasihat hukumnya)," kata Acep Suhendra usai sidang. Namun karena terburu-buru dipanggil ke ruamg mediasi, mereka belum bisa memberikan keterangan.
Pengacara Penggugat, Dewa Antara menjelaskan bahwa, dasar gugatan antara lain adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung yanh dimenangkan oleh kliennya. Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menolak kasasi yang dilakukan oleh Sumardi dan dr Sarjana.
"Majelis Hakim MA dalam.perkara nomor 485/K/PDT/2023 dalam pertimbangan antara lain menyebutkan, penggugat (Akhmad Fauzi) bisa membuktikan dalam Rapat Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa tanggal 9 Mei 2016, anggota Pembina ternyata tidak diundang secara resmi sesuai tata cara dan persyaratan yang ditentukan dalam pasal 22 Anggaran Dasar Yayasan. Untuk itu, perbuatan para tergugat (1-16) bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Dewa Antara.
Dalam gugatannya, Penggugat juga memasukkan kerugian materiil yang diderita sebesar Rp210 juta. Sedangkan kerugian imateriil sebanyak Rp1 M, total Rp1, 210 M.
Penggugat juga meminta kepada Pengadilan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan penggugat agar PN Purworejo berkenan meletakkan sita jaminan atas harta benda tidak bergerak milik Tergugat 9 (Kendrasmoko), 10 (Bagyo Prihantoro), 11 (Sri Setyowati), 12 (Wasilin), 13 (Bambang Sadyo Hastono) dan Tergugat 14 (Bambang Sadyanto Raharjo).
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Penggugat berjumlah 12 poin. Penggugat meminta pengadilan agar menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat 1-2 menyatakan banding, kasasi maupun verzet.
Dalam kesempatan terpisah, Akhmad Fauzi menyatakan bahwa, sebenarnya dia sudah berniat baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun pihak para tergugat terus menolak.
"Sebenarnya saya ingin rekonsiliasi, namun karena keinginan saya diabaikan terus, maka peluang tersebut saya tutup. Saya juga mempertimbangkan untuk menempuh jalan hukum pidana," terang mantan Sekda Purworejo ini.
Dari Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, selain Fauzi masih ada dr Sururi, Bejo Pranoto, Slamet Darsono dan Hendarto Abdul Majid. "Ada kesepakatan di kami, kalau menyangkut permasalahan hukum, saya yang maju. Tetapi mereka mendukung," tutur Fauzi.
Ia menegaskan, sesuai dengan surat keterangan yang ia peroleh dari Kemenkumham RI, Yayasan Baru yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Kasriani adalah yayasan baru, yakni Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.
Artinya, bukan merupakan perubahan dari akta Yayasan Manggala Praja Adi Purwa nomor 35 dan tidak ada hubungannya.
Maka, menurut Fauzi dan Pengacara Dewa Antara, penguasaan aset berupa tanah dan bangunan STIKes Pemkab Purworejo (dulunya bernama Akper Pemkab Purworejo) milik Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (yayasan lama) oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (baru) adalah ilegal dan melawan hukum.