Home Pemilu 2024 KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Cak Imin Minta Harus Ditindaklanjuti

KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Cak Imin Minta Harus Ditindaklanjuti

Sukoharjo, Gatra.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi keputusan DKPP yang menyebut Ketua KPU terbukti melanggar kode etik terkait proses pencapresan. Menurut Cak Imin, etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi.

"Itulah yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU,” ucapnya di sela-sela kunjungan di wilayah Sukoharjo, Senin (5/2).

Menurutnya, keputusan terhadap KPU tersebut harus segera ditindak lanjuti. Namun demikian, ia memilih untuk melihat reaksi dari KPU dan Bawaslu terlebih dulu.

"Kita harus melanjutkan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilu tetapi disisi lain keadilan itu terwujud, salah satu keputusan DKPP itu harus di flow up i oleh Bawaslu dan lembaga negara. Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi dari KPU dan Bawaslu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres-cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

32