Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Andi Asrun menyatakan pendapatnya mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Andi berpendapat bahwa DKPP tidak berwenang untuk mensanksi KPU karena KPU hanya melaksanakan tugas konstitusionalnya.
Dalam sebuah wawancara yang dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024, Prof. Andi menekankan bahwa DKPP melakukan kesalahan dengan menghukum KPU, menyatakan bahwa segala bentuk muatan politis dalam putusan DKPP tidak relevan mengingat kesalahan mendasar yang sudah terjadi.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU. Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” jelas Andi, Senin (5/2).
Baca Juga: Putusan DKPP: KPU Tindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah sesuai Konstitusi
Lebih lanjut, Prof. Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden mendatang.
“Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.
Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut pemilihan umum dengan semangat positif, menekankan pentingnya pemilu untuk masa depan bangsa Indonesia dan menggarisbawahi perlunya penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya secara adil dan tanpa berpihak.
“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tandasnya.
Putusan DKPP Tak Mempengaruhi Pencalonan Gibran
Senada dengan Prof. Andi, Ketua DKPP Heddy Lugito juga menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak berkaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung. Dalam sebuah pertemuan dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Heddy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
DKPP sebelumnya telah memastikan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU telah sesuai dengan konstitusi, menegaskan bahwa KPU telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.
Putusan DKPP menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi, dan tindakan mereka terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi.
“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2/2024).
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.