Home Pemilu 2024 Gibran Soal Putusan DKPP: Ya Nanti Kami Tindaklanjuti

Gibran Soal Putusan DKPP: Ya Nanti Kami Tindaklanjuti

Jakarta, Gatra.com - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Gibran mengaku akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2).

Namun, Gibran tak menjelaskan lebih jauh tindaklanjut apa yang akan dilakukan pihaknya terkait putusan itu.

Putusan ini dikeluarkan DKPP berdasarkan 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Sementara itu Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

30