Solo, Gatra.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga tersebut memberikan sanksi peringatan keras terakhir untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Peringatan keras ini diberikan karena KPU dinilai melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.
Menurut Cak Imin, ada dua catatan hitam dalam Pemilu 2024 kali ini. Pertama, pelanggaran etika berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kedua, terkait putusan dari DKPP ini.
"Ada dua catatan hitam, MKMK dan DKPP. Catatan hitam ini menjadi keprihatinan nasional," kata Cak Imin saat berkunjung ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Karomah, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (5/2).
Dengan putusan DKPP ini, Cak Imin yakin bangsa Indonesia masih mengedepankan etika. Hal ini membuat dirinya bangga dan percaya diri.
"Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga. Bangsa ini mengedepankan etika," katanya.
Namun putusan DKPP ini tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres. Menurut dia, ada poin yang lebih penting dari hal itu.
"Yang penting etika, bukan soal legalnya. Jadi, bagi saya etika itu menjadi penting, sehingga harus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik saja. Tapi lingkungan hidup dan tata pembangunan," katanya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan prinsip pembangunan nasional harus berpijak pada etika. Namun saat dimintai tanggapan bahwa langkah DKPP ini dianggap terlambat, Cak Imin tak memberikan jawaban pasti.
“Ya kalau membahas etika, mestinya yang bahas tahu etika dong,” tandasnya.