Home Hukum Kejagung Periksa Notaris soal Kasus IUP Kutai Barat, KSST Desak ESDM Tolak RKAB SRE

Kejagung Periksa Notaris soal Kasus IUP Kutai Barat, KSST Desak ESDM Tolak RKAB SRE

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang notaris inisial HL dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers dikutip pada Sabtu (3/2), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa HL sebagai saksi pada Jumat (2/2).

“Saksi yang diperiksa yaitu HL selaku notaris, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi HL dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

KSST Minta ESDM Tolak RKAB Perusahaan Tambang Bermasalah

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mendesak Ditjen Minerba Kementerian ESDM menolak RKAB PT SRE, perusahaan pertambangan batu bara di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua KSST, A. Saefudin, menyampaikan, pihaknya meminta Kementerian ESDM menolak RKAB karena perusahaan tersebut diduga menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sekitar Rp22,5 miliar.

Selain itu, pemilik dari perusahaan tersebut, yakni PHK diduga melakukan pencaplokan tambang PT SEP dengan modus memalsukan akta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023.

“Kasus ini merupakan praktik mafia tambang yang merusak iklim investasi,” ujar A. Saefudin dilansir dari Viva.co.id pada Sabtu (3/2).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada 30 Agustus 2013. Saat itu, PT SRE menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan perusahaan listrik pelat merah sebanyak 100.000 metric ton.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa harga batu baranya sebesar Rp388.000 per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan berdasarkan IUP OP tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT SRE.

Setelah itu, perusahaan setrum pelat merah itu pun melakukan pembayaran uang muka sejumlah Rp15,9 miliar kepada PT SRE pada 11 September 2013 melalui salah satu bank.

Pembayaran tersebut sesuai surat permintaan pembayaran tertanggal 4 September 2013. Selain itu, pembayaran ke PT SRE tersebut sejumlah Rp11,9 miliar sesuai surat permintaan pembayaran tertanggal 27 Oktober 2014.

Namun PT SRE tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi batu bara yang dijanjikan sehingga berpotensi merugikan perusahaan pelat merah tersebut atau keuangan negara.

Dalam Laporan Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022, PHS diduga bersama DS telah menyuruh salah satu notaris di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), untuk membuat akta No. 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang di dalamnya terdapat keterangan palsu.

Adapun isi dari akta tersebut pada pokoknya Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT SEP yang diterbitkan salah satu notaris di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012 telah dibatalkan.

Pembetalan akta tersebut berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015. Pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akta tersebut.

“Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan,” katanya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

271