Solo, Gatra.com - Setelah Calon Wakil Presiden nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, giliran Presiden Joko Widodo juga mendapat gugatan. Penggugatnya adalah Roberto Bellarmino (24) dan Marselinus Edwin Hardhian (29).
Gugatan yang dilayangkan oleh Roberto di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia menilai Presiden Jokowi berkampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 kali ini.
Dokumen gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya pada Jumat(2/2). Selain Jokowi, Roberto juga menggugat Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Roberto, Arif Sahudi mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Kami daftarkan hari ini," katanya.
Alasan diajukannya gugatan ini karena para penggugat merasa berhak menerima informasi lebih mengenai kampanye dan pemilu.
Namun justru Presiden Jokowi malah menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU nomor 7 tentang Pemilihan Umum tidak menyebutkan bahwa Presiden boleh memihak. Sehingga tergugat memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum bagi para tergugat.
Selain itu alasan lainnya dilayangkannya gugatan ini karena dalam pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye.