Jakarta, Gatra.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap tiga catatan dan tugas yang ia wariskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selanjutnya. Mahfud mengatakan, tiga catatan ini sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengatakan, tugas-tugas yang ia wariskan merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) yang diberikan Presiden Jokowi kepadanya.
Tugas pertama yang harus diselesaikan Menkopolhukam selanjutnya adalah menyelesaikan tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan, dirinya sudah ditugaskan Jokowi untuk memulai proses penagihan ini.
“Waktu itu (saat awal ditugaskan) jumlahnya Rp111 triliun. Dalam satu setengah tahun kami bekerja, sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung dalam persentase itu 31,8 persen,” ucap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (01/2).
Ia pun menjelaskan, tagihan BLBI masih tersisa karena masih banyak pihak yang mengelak, ada yang tidak ingin membayar, atau bahkan menawar total utang yang harus dibayarkan.
“Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai. Yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan Inpres," kata Mahfud.
Kemudian, tugas kedua yang perlu dituntaskan adalah penyelesaian HAM berat masa lalu, terutama fokus untuk menyelesaikan sisi dari para korban.
“Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus), itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan. Nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenkopolhukam berikutnya,” jelas Mahfud.
Namun, saat ini yang sudah ia selesaikan adalah penyelesaian non yudisial yang berfokus pada pemulihan hak korban. Kemudian, catatan ketiga yang Mahfud sampaikan kepada Presiden Jokowi adalah rencana untuk kembali merevisi RUU Mahkamah Konstitusi yang merupakan inisiatif DPR.
“Saya katakan, Bapak Presiden, saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” jelas Mahfud.
Selain memberikan tiga catatan ini, Mahfud menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam, Indonesia mencapai prestasi baru di hadapan PBB. Menurutnya, setelah belasan tahun, Dewan PBB akhirnya memuji Indonesia sebagai negara yang tidak bermasalah dalam urusan HAM.
“Bahkan dalam tiga kali sidang HAM berturut-turut selama tiga tahun, waktu saya jadi Menkopolhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan PBB sebagai negara bermasalah. Sebelumnya selalu disebut,” tutur Mahfud.