Home Regional LSM: Kejati Sumsel Tidak Transparan Ungkap Kasus Korupsi Masker Covid 19 di MURA

LSM: Kejati Sumsel Tidak Transparan Ungkap Kasus Korupsi Masker Covid 19 di MURA

Palembang, Gatra.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Palembang, Supeno SH mengaku prihatin dan kecewa atas tidak transparannya penanganan perkara yang krusial dalam kasus dugaan korupsi masker Covid 19, di Muratara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Kami tentunya sangat kecewa dengan penanganan perkara ini. Penanganan perkara terbilang lambat, meskipun beberapa waktu lalu sudah didapatkan angka kerugian negara namun hingga saat ini belum juga ada ditetapkan tersangka dan jadwal ekspose perkara yang diagendakan hingga saat ini juga tak ada kejelasan," kata Supeno, Kamis (1/2).

Menurutnya Supeno yang juga pemerhati masalah kesehatan masyarakat ini, kejaksaan harus tegas dalam menetapkan tersangka. Pilihannya hanya dua, jika memang tidak cukup alat bukti, tutup saja kasusnya dan keluarkan SP3 atau kalau memang jelas tolong sesegera mungkin diperjelas status perkara ini, dan tetapkan tersangka. Agar dapat diadili di persidangan sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dai meminta kejaksaan harus terang dan transparan dalm mengusut perkara ini. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan dan indikasi perbuatan ada sesuatu di kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi pada saat pandemi Covid -19 atas pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Rawas yang bergulir sejak 2021 silam hingga 2024 ini. Perkara ini dinilai jalan ditempat, bahkan diduga kuat telah menguap tidak jelas.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari mengatakan bahwa saat ini memang belum ada informasi yang jelas mengenai hal tersebut.

Dia menyarankan awak media untuk menanyakan hal itu kembali pada Kasi Intelijen Kejari Lubuk linggau Wen Harnol terkait perkara tersebut.

“Bisa ditanyakan langsung ke Kasi Intel Linggau,” kata Vani saat dihubungi, Kamis (1/2).

Sebelumnya pada akhir 2023 lalu, kasi Penkum sempat menyampaikan informasi bahwa dari kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sedang menunggu jadwal ekspose dari Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus tersebut. Namun yang hingga 1 Februari 2024, belum ada kabar dan info jelas mengenai kapan ekspose perkara itu dilakukan.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk linggau Wen Harnol saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengaku juga masih menunggu jadwal ekspose perkara di kejaksaan Sumsel. 

“Kami sedang menunggu jadwal ekspose," katanya.

Penanganan perkara korupsi ini tampaknya berbeda dari penanganan kasus korupsi lainya, karena selain tidak jelas juga memakan waktu berbulan lamanya dan belum ada perkembangan kasusnya. 

Diketahui kasus korupsi masker covid 19 ini bergulir sejak dijabat Yuriza Antoni sebagai Kasi pidsus Kejari Lubuk Linggau, kemudian digantikan Hamdan yang saat ini, pun sudah digantikan pula pejabat baru Achmad Arjiansyah Akbar.

Saat dijabat oleh Hamdan, kepala seksi bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat menyebut jika kasus tersebut masih on progres bahkan sudah berstatus penyidikan, dan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. 

Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan LKPP, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 500 juta, atas penggadaan masker di Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Diakui Hamdan hasil koordinasi dengan pimpinan, pihaknya kembali melakukan pendalaman terkait regulasi, konsultasi dengan auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setelah itu, KejaksaanNegeri Lubuklinggau akan langsung melakukan ekspose internal, yang akan dilanjutkan ke ekspose ke publik.

"Hasil ekspose ke publik akan dilakukan sesegera mungkin, supaya ada kepastian hukum, yang jelas perkara terus berjalan, tersangka akan segera kita tetapkan," jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Pengungkapan perkara kasus pengadaan masker senilai Rp 3 miliar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020.

203