Karanganyar, Gatra.com- Pelaku utama penembakan yang menewaskan warga Boyolali, Yuda Bagus Setiawan alias Bayu, 32 tahun, teridentifikasi seorang residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal bernama Sriyadi warga Colomadu, Karanganyar. Polisi juga mengungkap korban tewas adalah residivis kasus pengerusakan aset.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, Jateng, Kamis (1/2) menghadirkan pelaku utama Sriyadi dan dua pelaku lain yakni Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit. Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi.
"Korban bukannya diselamatkan malah dipukuli, ditendang lalu ditarik ke bahu jalan. Korban sempat mengaduh kesakitan. Itu mempercepat kematian korban," katanya. Insiden penganiayaan itu terjadi di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Karanganyar, Jateng pada Jumat malam (26/1).
Ditreskrimum Polda Jateng menyebut korban Yuda berasal dari kelompok orang tak dikenal yang menyerang di lokasi. Mereka membawa senjata tajam. Kemudian masyarakat yang berkumpul di sana melakukan perlawanan. Satu diantaranya melepaskan tembakan ke udara untuk memberi peringatan lalu tembakan selanjutnya menembus ke tubuh Yuda.
Johanson mengatakan Ditreskrimum dibantu Polres Karanganyar mengumpulkan barang bukti di lokasi, diantaranya proyektil dan selongsong peluru tajam. Uji balistik benda tersebut identik dengan senjata api yang dimiliki Riyadi. "Hasil balistik proyektil dengan senpi pelaku sama," katanya.
Riyadi ditangkap aparat dalam pelariannya di Weleri, Kendal pada Minggu (28/1). Sedangkan Dwi dan Parno ditetapkan tersangka belakangan, usai diperiksa bersama 10 saksi lainnya. "Ada 12 saksi. Termasuk DE (Dwi) dan PE (Parno) yang akhirnya statusnya naik jadi tersangka," katanya.
Dalam penelusuran penyidik, Sriyadi mendapatkan senpi dari seseorang di Klaten. Ia membeli sepucuk pistol itu Rp3 juta. Penyidik juga menguak rekam jejak Sriyadi yang ternyata terlibat kasus kepemilikan senjata api di wilayah Jawa Tengah pada 2012 dan 2017. Polisi juga mendapati Bayu juga residivis kasus pengerusakan aset.
Ketiganya dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus tersebut masih didalami terkait modus kelompok orang tak dikenal menyerang masyarakat setempat di lokasi kejadian. Menurutnya, polisi bisa saja memprosesnya melanggar kamtibmas karena menggunakan senjata tajam untuk tindak kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menyebut Bayu yang merupakan anggota Brigade Umar Bin Khattab bersama massa dari ormas ini melakukan sweeping lokasi judi sabung ayam di Desa Tohudan. Ia tewas dalam bentrok dengan preman bekingan di sana. Mengenai hal itu, Johanson menyebut informasi itu masih didalami.