Solo, Gatra.com - Calon presiden nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru terkait perkara wanprestasi. Putra Presiden Joko Widodo ini dinilai melakukan wanprestasi karena tidak mengucapkan terima kasih pada Almas.
Almas merupakan mahasiswa yang menggugat aturan batas usia minimal untuk syarat pencapresan. Gugatan ini akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka gerbang Gibran Rakabuming Raka mengajukan diri sebagai calon wakil presiden.
Saat dimintai tanggapan, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti adanya gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo itu. Hal ini disampaikan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2). "Sedang kami tindaklanjuti,” katanya.
Gibran pun tak memberikan tanggapan lebih lanjut saat dicecar wartawan soal gugatan itu. Termasuk soal nilai gugatan Rp10 juta dan kemungkinan Gibran memenuhi gugatan tersebut. " Ya nanti kami tindak lanjuti,” katanya
Dasar gugatan wanprestasi ini karena Gibran disebut tidak mengucapkan terima kasih pada Almas. Saat ditanya lebih jauh mengenai hal ini, Gibran menyatakan tak tahu. "Saya enggak tahu,” katanya.