Home Hukum Kejagung Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya di Tangerang

Kejagung Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya di Tangerang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya, HMFA, tersangka buronan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Tahun Anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (1/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap tersangka HMFA di salah satu kosan di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (30/1), sekitar pukul 19.52.

Tersangka HMFA merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023.

“Saat diamankan, tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Tim Tabur Kejagung kemudian membawa tersangka HMFA ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejati Riau guna proses berikutnya.

Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Tahun Anggaran 2012 tersebut selain melibatkan tersangka HMFA juga menjerat tersangka mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya, BS.

“PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek [Jembatan Sungai Enok] tersebut,” ujarnya.

Perkara dugaan rasuah dengan modus yang dilakukan tersangka tersebut, bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012. Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu mereka membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu, keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 pada 17 Juli–31 Desember 2012, Berita Acara Negosiasi, dan Berita Acara Penyerahan Lapangan.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” katanya.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 (Rp1,3 milir pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

57