Pretoria, Gatra.com - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza, setelah mahkamah Internasional mengindikasikan bahwa tindakan tersebut masuk akal sebagai genosida.
Dikutip Reuters, Rabu, (31/1), Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Afrika Selatan selama beberapa dekade telah menjadi pendukung kuat perjuangan Palestina, membandingkan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah apartheid.
Israel dengan tegas membantah tuduhan genosida dan menolak membandingkannya dengan era apartheid.