Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Hubinter Mabes Polri mengungkap peredaran mata uang asing dolar Singapura di Batam. Dari tangan empat orang tersangka, petugas menyita uang palsu SGD 3,9 juta atau senilai Rp45 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka WNI berinisial B, AG, AYA dan AK. Para tersangka berasal dari Bogor, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau.
"Kasusnya terungkap dari laporan otoritas Singapura, yang berhasil mengamankan seorang WNI suruhan tersangka B saat hendak menukarkan uang pecahan SGD10.000 di Marina Bay Singapura. Tersangka meyakinkan uang tersebut asli, dengan menjanjikan bagian 30 persen," katanya, Rabu (31/1).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, modus para tersangka menyakinkan uang dolar tersebut asli yang merupakan cetakan tahun lama. Tersangka merupakan sindikat pemalsuan mata uang asing yang beraksi sejak tahun 2019.
"Uang dolar tersebut dipastikan palsu setelah Monetary Authority Of Singapore mengeluarkan keterangan keaslian lembaran tersebut. Mata uang asing dengan nominal sebesar itu, hanya dapat ditukarkan di Singapura dengan ketentuan khusus," ujarnya.
Adip merinci, dalam penindakan itu petugas menyita 390 lembar dolar Singapura pecahan 10.000, puluhan keping obligasi palsu, brangkas dan puluhan satifikat logam mulia palsu. Para tersangka juga sempat berupaya membuka rekening bank di Singapura untuk melancarkan aksinya.
"Petugas masih terus mendalami kasus ini dengan kerja sama Hubinter Mabes Polri dan Singapore Police Force. Kasusnya menjadi atensi polisi kedua negara untuk menelusuri uang palsu yang diduga telah beredar sejak tahun 2019," terangnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat juga dihimbau untuk selektif apabila mendapat uang kertas pecahan mata uang asing dan rupiah.