Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang kini dijalani Juru Bicara (Jubir) TPN, Aiman Witjaksono. Objek hukum yang akan digugat adalah proses penyitaan barang bukti dari Aiman oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi, kita dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan, sah tidaknya penyitaan tersebut,” ucap Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (31/1).
Tim Hukum TPN mengungkap, bukan hanya handphone milik Aiman yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, ada tiga barang bukti lainnya yang ikut disita
Tiga objek yang disita sebagai barang bukti adalah nomor WhatsApp, email pribadi, dan akun Instagram milik Aiman, @aimanwitjaksono.
Tim Hukum TPN menilai, penyitaan terhadap tiga akun ini di luar prosedur hukum yang berlaku. Finsensius menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penyitaan Pengadilan, hanya handphone yang boleh disita oleh penyidik.
“Untuk tiga barang bukti lainnya yang sim card (termasuk WhatsApp), Instagram, dan email, ini tidak dicantumkan dalam Surat Izin Penyitaan oleh Pengadilan, pertanyaannya apakah itu sesuai prosedur,” jelas Finsensius.
Saat ini, Tim Hukum TPN belum menjelaskan kapan gugatan praperadilan ini akan disampaikan.
Aiman Witjaksono pun buka suara soal proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menegaskan, meskipun berstatus jurnalis nonaktif, dirinya tetap punya hak tolak untuk melindungi identitas narasumbernya.
“Sampai kapanpun, saya akan menjaga identitas orang tersebut, narasumber saya tersebut, yang merupakan seorang, atau beberapa anggota polisi. itu informan saya. itu narasumber saya, narasumber yang saya akan jaga,” tegas Aiman.