Home Hukum Kejagung Amankan 55 Alat Berat terkait Korupsi Timah

Kejagung Amankan 55 Alat Berat terkait Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 55 alat berat yang disembunyikan di tengah hutan. Puluhan alat berat tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung di Jakarta, Selasa (30/1).

Ia menjelaskan, saat akan mengamankan puluhan alat berat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kuntadi tegas menyatakan, tindakan hukum yang dilakukan pihaknya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Ia menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung pada Rabu–Jumat (24–26/1/2024), melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau upaya hukum tersebut, Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT,” kata Kuntadi.

Ia menyampaikan, penyidik Pidsus Kejagung menyangka TT dengan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

“Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujarnya.

Tersangka TT berupaya menghalangi Tim Penyidik Pidsus Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah dan menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/10/2023), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.

Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022? tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta.

“Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.

355