Home Hukum PN Jeksel Tunda Praperdilan, MAKI Beri Waktu KPK Dua Pekan Tangkap Harun Masiku

PN Jeksel Tunda Praperdilan, MAKI Beri Waktu KPK Dua Pekan Tangkap Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan waktu selama 2 pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap buronan Harus Masiku.

Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selan (PN Jaksel), Senin (29/1), menyampaikan, MAKI mengharapkan KPK dapat menangkap Harun Masiku dalam waktu dua pekan agar sidang praperdilan terhadap KPK di PN Jaksel tidak usah dilanjutkan.

Ia menjelaskan, persidangan perdana praperdilan MAKI Vs KPK di PN Jaksel pada Senin kemarin terpaksa harus ditunda oleh hakim. Pasalnya, KPK tidak hadir dalam persidangan dengan alasan belum siap dan meminta waktu selama 3 pekan.

“Hakim menyatakan 2 minggu [pekan]. Mudah-mudahan masa penundaan 2 minggu [pekan] ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap. Karena tujuan sidang praperadilan ini kan sebenarnya Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap, ya sudahlah sidangkan inabsensial,” ujarnya.

MAKI menggugat KPK karena belum juga menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun. Pihaknya menilai, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku karena tidak mempunyai kemauan. “Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena didugaan adanya berbagai tekanan politik. Menurutnya, semestinya mudah untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku, baik dalam kondisi hidup ataupun meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim [untuk] melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, lanjut Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi untuk tidak menangkap Harun Masiku jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan ini.

“Ini sudah 4 tahun kalau ini gambarannya sebenarnya bisa dilakukan penangkapan. Saya yakin bisa dilakukan penangkapan, karena sebenarnya sering saya mengatakan, Harun Masiku itu tidak kaya, tidak banyak duit. Jadi saya yakin kalau bepergian hanya ke Malaysia maupun di Filipina,” ujar Boyamin.

Ia menjelaskan, memperadilankan KPK merupakan ikhtiar MAKI dan kawan-kawan agar Harun Masiku segera ditangkap. “Kalaupun kita beri waktu, maksimal misalnya kemarin itu 3 bulan sejak bulan Oktober,” kata Boyamin.

Setelah tenggat waktu tersebut, KPK belum juga menangkap Harun Masiku. Atas dasar itu, MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini juga sebagai pemenuhan janji MAKI akan mempraperadilankan KPK jika tidak menangkap Harun Masiku selama tenggat waktu tersebut.

“Nah, sekarang sesuai janji saya untuk mengajukan gugatan ini, kemudian memastikan kalaupun tidak, ya sudah absensi saja dia clear dan kepastian hukum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik sehingga KPK menetapkannya sebagai buronan dan masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Reporter: Sulthan Assidiqie

37