Nunukan, Gatra.com – Bea Cukai Nunukan terima barang bukti penyelundupan 72 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal asal impor hasil penindakan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC yang berkolaborasi dengan Satgas Catur Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Barang bukti diterima oleh Bea Cukai Nunukan pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Makotis Satgas Pamtas Nunukan, pada Minggu (28/01).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki Nurifa, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti diserahkan langsung oleh Pasi Intel Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh. Siswoyo, kepada Bea Cukai Nunukan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Arif Nopriansyah.
Barang bukti yang diserahkan berupa 72 botol MMEA golongan C dengan merek Black Jack’s. Berdasarkan penindakan MMEA ini, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8.640.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24.616.800.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan Satgas Catur Bais TNI, serta masyarakat yang senantiasa membantu pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” pungkas Iman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI