Home Hukum Peradi Zero KKN, Anak Ketum Otto Hasibuan pun Tetap Harus Ikut PKPA

Peradi Zero KKN, Anak Ketum Otto Hasibuan pun Tetap Harus Ikut PKPA

Jakarta, Gatra.com – Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi Prof. Otto Hasibuan konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.

“Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita [Peradi Otto Hasibuan] zero KKN,” kata Firmanto dalam keterangan pada Senin (29/1).

Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur sebagaimana yang dimanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.

Ia menjelaskan, ketentuan zero KKN sangat kukuh dipegang dan berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya sekali pun.

Sebagai contoh nyata, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, S.H. yang merupakan putri kandung dari Prof. Otto Hasibuan, tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta PKPA.

Menurutnya, dia mengikuti dan hadir langsung dalam PKPA ini. “Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standard yang ketat.”

Firman menyampaikan kepada peserta PKPA yang ingin menjadi advokat bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan sangat menjaga kualitas calon advokat.

“Boleh juga teman-teman sampaikan, 'Eh kemarin waktu aku PKPA, anaknya Prof. Otto juga ikut langsung PKPA loh',” katanya.

Peradi menghadirkan para pemateri yang sangat kompeten di bidangnya guna menempa calon advokat pada PKPA yang berlangsung selama tiga pekan demi menghasilkan advokat andal, berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Kami diberikan tugas untuk memastikan penyelenggaraan PKPA dengan baik. Tentu bisa dilihat dari output-nya,” kata Firman.

Menurutnya, ini demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Single bar itu harus terus dikumandangkan. Pelaksanaan PKPA itu harus terus dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya Peradi sesuai dengan UU dan juga dalam tahap melakukan rekrutmen advokat,” katanya.

Ia melanjutkan, single bar adalah keniscayaan atau tidak bisa ditawar-tawar lagi karena UU Advokat tegas menyatakan demikian. Namun, pada praktiknya terjadi pembangkangan terhadap UU tersebut. “Sudah tidak ada pilihan lagi sebenarnya, tetapi ada disobedience terhadap hukum yang ada,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa peserta PKPA angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi Prof. Otto Hasibuan yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.

“Jadi benar teman-teman sudah tepat memilih PKPA di bawah Peradi Prof. Otto Hasibuan. Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, professional, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia mengharapkan semua peserta PKPA angkatan XXII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian diangkat dan disumpah sebagai advokat serta melakukan magang.

PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya. Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi menerapkan zero KKN. (GATRA/Ist)

“Bisa lulus karena kemampuan diri sendiri. Jadi prinsip zero KKN itu ada di Peradi. Saya pun tidak bisa menjanjikan [bisa lulus], itu adalah kemampuan dari teman-teman sendiri,” ujarnya.

Asido mengimbau perserta PKPA jangan sampai tergiur untuk mengikuti UPA di luar Peradi Prof. Otto Hasibuan karena Peradi inilah satu-satunya yang diberikan kewenangan melalui UU Advokat untuk menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat.

“Tolong teman-teman sabar menunggu karena ada jadwal-jadwalnya. Karena ada kejadian, tidak sabar, terus mengikuti UPA di tempat yang lain,” katanya menyayangkan.

Pihaknya mengharapkan semua peserta PKPA angkatan ini bisa lulus dan menjadi advokat yang berintegritas, berkualitas, dan profesional serta jika memenuhi persyaratan bisa bergabung dengan DPC Peradi Jakbar.

Ia menjelaskan, semua elemen Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan masih terus berjuang mempertahankan single bar. Pasalnya, terdapat sejumlah organisasi advokat yang nyata-nyata melakukan kewenangan yang hanya diberikan kepada Peradi.

“Peradi Prof. Otto Hasibuan sudah menjalankan amanah sesuai UU Advokat. Single bar itu adalah untuk kepentingan meningkatkan kualitas profesi advokat,” tandasnya.

Asido menyampaikan, selama kepengurusannya mulai Juli 2021 sampai sekarang, pihaknya telah mempunyai sekitar 3.500 orang alumni PKPA. DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Ubhara Jaya untuk melaksanakan PKPA.

Bukan hanya melakukan PKPA, Peradi juga melaksanakan tugas atau kewenangan negara lainnya yang telah didelegasikan melalui UU Advokat, di antaranya memberikan bantuan hukum gratis atau probono bagi masyarakat tidak mampu. Probono diberikan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

“Peradi Prof. Otto memiliki Pusat Bantuan Hukum, itu ada 164 cabang di seluruh Indonesia. Itu menjalankan amanat UU Advokat, PP 83 Tahun 2008,” ujarnya.

Selain itu, Peradi juga memiliki Peradi Tower sebagai Kantor Peradi yang mungkin baru satu-satunya organisasi profesi yang memiliki tower di Indonesia. Kemudan, ada Young Lawyer Committee (YLC) untuk memberdayakan dan turut meningkatkan kualitas advokat-advokat muda Peradi.

“Peradi juga memiliki kerja sama dengan platform Perqara yang memberikan kemudahan access to justice bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat,” katanya.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza, menyampaikan, PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta.

“Selamat kapada peserta melaksanakan PKPA di organisasi advokat yang benar, truly Indonesian's bar di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba, S.Sos., SIK., MM., M.H., menyampaikan, untuk menjadi advokat setidaknya atau minimal harus memenuhi lima hal.

“Ilmu pengetahuan (knowledge), keterampilan hukum (legal skill), kepemimpinan (leadership), karakter (character), dan kapasitas (capability),” katanya.

5876