Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 5 instansi pemerintah terkait maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlanjut, langkah-langkah yang tidak prosedural dalam pembangunan proyek Rempang Eco city.
Johanes mengatakan, dalam kasus Rempang, Ombudsman telah melakukan proses pengumpulan data, pemeriksaan, dan investigasi sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.
“Dalam konteks pembangunan Rempang eco city masing-masing instansi sudah mendapatkan masing-masing catatan apa yang harus dilakukan, apa yang harus dilakukan ke depan untuk menjadi tidak lanjut,” kata Johanes dalam acara konferensi pers pada Senin (29/1).
Adapun, instansi pemerintah tersebut yaitu, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, BP Batam, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Provinsi Batam. Menurut Johanes, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada kelima instansi untuk memberikan respons terhadap rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman.
“Sudah saya sampaikan pada pihak terkait dan dalam 30 hari ke depan kami Ombudsman menunggu apa yang akan mejadi tidak lanjut atau respons dari instansi tadi dalam menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Ombudsman,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Ombudsman berkomitmen untuk mendorong pengembangan pembangunan Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia menilai bahwa warga kampung Rempang seharusnya dilindungi hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagaimana menjadi bagian dari salah satu prinsip hak asasi manusia.
“Kampung Rempang eksistensi mereka sudah turun-temurun, mereka harusnya dihormati dihargai dilindung hak-halnya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak,” pungkasnya.