Kudus, Gatra.com – Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di tiga buah bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dari penindakan yang dilakukan di akhir Januari 2024 lalu, petugas mengamankan 296.640 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan informasi awal diperoleh petugas terkait adanya tiga buah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.
“Petugas kemudian menganalisis informasi tersebut dan memeriksa bangunan yang menjadi target operasi sesuai informasi,” katanya.
Pada bangunan pertama, petugas menemukan 46.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbgai merek tanpa dilekati pita cukai dan 2.400 batang rokok SKM dengan pita cukai palsu. Dari kedua bangunan lainnya petugas juga menemukan 180.840 batang rokok SKM tanpa pita cukai, 22.800 rokok SKM dengan pita cukai palsu, dan 9.600 batang sigaret putih mesin tanpa pita cukai.
“Petugas juga menemukan 35.000 rokok batangan jenis SKM yang disimpan dalam satu karton dan satu tray,” ujar Sandy.
Dari penindakan tersebut, petugas memperkirakan nilai barang mencapai Rp410.179.200 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp284.156.604. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Bea Cukai Kudus juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam menginformasikan terkait adanya upaya peredaran rokok ilegal.
“Tak henti-hentinya kami sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini semoga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarat di seluruh wilayah Republik Indonesia demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Sandy.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI