Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditangkapnya Harun Masiku yang sudah 4 tahun buron.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (29/1), sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada hari ini sesuai surat panggilan dari PN Jaksel.
“Berdasar surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana,” katanya.
Boyamin menyampaikan, pihaknya mempraperadilankan KPK karena tidak mampu menangkap Harun Masiku karena tidak mempunyai kemauan untuk menangkap yang bersangkutan.
“KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya, baik masih hidup ataupun sudah meninggal,” ujarnya.
Atas ketidakmampuannya tersebut, kata Boyamin, maka KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal.
“KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutus praperadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik sehingga KPK menetapkannya sebagai buronan dan masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.