Yogyakarta, Gatra.com - Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta dan Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak adanya proses hukum atas kasus kudapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman. Sebelumnya viral snack yang dianggarkan Rp15 ribu hanya berwujud roti, kacang, dan air mineral gelas seharga Rp2.500 di pelantikan KPPS Sleman.
"Sejatinya kasus ini adalah skandal yang terindikasi kuat korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemilu 2024," kata Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu, Minggu (28/1).
Ia menguraikan, temuan itu mengindikasikan kerugian keuangan negara Rp 302.487.500 dari perhitungan Rp12.500 x 24.199 orang anggota KPPS terlantik."Karena skandal tersebut ada kepanjangan baru KPPS, yaitu Korban Pemotongan Pengadaan Snack," kata Tri.
Atas skandal tersebut, Kejaksaan Tinggi DIY diminta segera memproses hukum kasus korupsi PBJ Pemilu 2024 tersebut demi agenda pemberantasan korupsi dalam Pemilu 2024. "Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta akan memantau dan mengawal skandal korupsi PBJ Pemilu 2024 agar benar-benar tuntas sampai proses hukum di pengadilan," katanya.
Tri melihat, atas temuan ini, warganet di media sosial telah menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan hingga skandal korupsi PBJ Pemilu 2024 tersebut mencuat dan viral di publik.
"Netizen yang bergerak aktif melakukan pengawasan merupakan bagian pilar demokrasi dan peneguhan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan termasuk dalam agenda demokrasi yaitu Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus yang disebut 'snack lelayu' tersebut.
"Apabila APH menemukan minimal alat bukti cukup, maka APH tidak boleh segan untuk mengusut kasus 'snack lelayu' itu. Semua pihak terkait harus dimintai keterangan," kata Baharuddin Kamba, aktivis JCW.
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan sesuai prinsip profesional dan akuntabiltas. "Tidak perlu menunggu ada aduan dari masyakarakat karena untuk perkara korupsi, misalnya, bukan merupakan delik aduan. Artinya, APH dapat menyelidiki perkara 'snack takziah' ini tanpa harus ada aduan dari masyarakat," ujarnya.
Kamba menegaskan, proses pengadaan snack harus ditelusuri, apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung. "Harus diusut tuntas dan diproses hukum semua pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," ujarnya.