New York, Gatra.com - Dewan Keamanan PBB akan bertemu minggu depan untuk membahas keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tersebut yang menyerukan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Presiden dewan tersebut mengatakan pada hari Jumat (26/1).
AFP melaporkan bahwa pada pertemuan hari Rabu ini diserukan oleh Aljazair, yang kementerian luar negerinya mengatakan pertemuan itu akan memberikan efek mengikat terhadap pernyataan Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara yang dikenakan pada pendudukan Israel.
ICJ pada hari Jumat mengatakan Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perangnya dengan Hamas, dan mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, namun tidak menyerukan diakhirinya pertempuran tersebut.
“Keputusan tersebut memberikan pesan yang jelas bahwa untuk melakukan semua hal yang mereka minta, Anda memerlukan gencatan senjata agar hal itu bisa terwujud,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour.
“Jadi kencangkan sabuk pengaman Anda,” katanya, mengisyaratkan bahwa Kelompok Arab, yang diwakili di dewan oleh Aljazair, akan mendorong hal tersebut.
Dewan Keamanan, yang sudah lama terpecah dalam masalah Israel-Palestina, hanya menyetujui dua resolusi sejak serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu putaran pertempuran terakhir.
Pada bulan Desember, mereka menuntut pengiriman bantuan “dalam skala besar” kepada penduduk Gaza yang terkepung, sementara sekutu Israel, Amerika Serikat, tidak menyerukan gencatan senjata meskipun ada tekanan internasional.
Pertempuran dimulai dengan serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sekitar 1.140 kematian di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka resmi Israel.
Militan juga menyandera sekitar 250 sandera dan Israel mengatakan sekitar 132 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk sedikitnya 28 jenazah tawanan yang tewas.
Israel telah berjanji untuk menghancurkan Hamas dan melancarkan serangan militer yang menurut kementerian kesehatan di Gaza telah menewaskan sedikitnya 26.083 orang, sekitar 70 persen di antaranya adalah wanita dan anak-anak.
ICJ, yang bermarkas di Den Haag, meski menahan diri untuk tidak segera memerintahkan penghentian perang yang telah berlangsung hampir empat bulan, namun mengatakan Israel harus melakukan segalanya untuk “mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup” Konvensi Genosida PBB tahun 1948.