Gaza, Gatra.com - Gerakan Hamas Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas permintaan Afrika Selatan, untuk menerapkan tindakan darurat terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, pada hari Jumat (26/1).
Reuters, Jumat (26/1) melaporkan, gerakan ini juga menyerukan komunitas internasional untuk meminta Israel melaksanakan keputusan pengadilan, dan menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “genosida” yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina.
“Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” kata pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri kepada Reuters pada hari Jumat.
“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” tambahnya.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun tidak memerintahkan Israel untuk gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.