Jakarta, Gatra.com - Konsumen Toyota bernama Elnard Peter menyayangkan isi duplik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia selaku tergugat I dalam poin 2 huruf e yang mempersoalkan predikatnya sebagai pegiat lingkungan. Bagi Peter, mengulik sepak terjangnya sebagai penggiat lingkungan hidup di salah satu lembaga non-profit tahun 2015 silam bagian dari reaksi panik pihak Toyota.
"Selama ini mereka mendalilkan bahwa konsumen tidak paham soal otomotif dengan melampirkan artikel yang memuat opini penggugat sebagai narasumber dalam akta bukti tergugat. Hal itu dinilai sebagai reaksi panik," ujar Peter kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Menurut Peter, kepanikan tersebut ada lantaran pihaknya tetap berupaya mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum selama dua tahun terakhir atas pembelian produk Toyota yang kedua.
Peter menceritakan bahwa gugatan pertama terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan No.163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel, namun setelah Mediasi alami "deadlock" kuasa hukumnya mencabut gugatan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizinnya.
Kemudian gugatan kedua kata Peter terdaftar di PN Jakarta utara No.557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr yang dalam putusan sela menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili.
"Sementara gugatan ketiga terdaftar di PN Jakarta selatan No.491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan kini menunggu Putusan yang dijadwalkan akan keluar tanggal 7 Februari 2024 yang akan datang," tegasnya.
Peter yakin, bukti-bukti yang sudah diserahkannya dalam persidangan sudah memenuhi kriteria 1365 BW. Dia mengatakan seluruh bukti tersebut diproduksi oleh para tergugat. Terlihat mulai dari berlembar-lembar hasil pengukuran produk di Auto2000 Bintaro termasuk salinan Repair Manual produk Toyota Innova "Reborn" TGN140R.
"Repair Manual adalah "pedoman" bengkel yang memuat Spesifikasi Standar dan Metodologi Pengukuran yang sepatutnya menjadi "acuan" konsumen atas kondisi produk yang dibeli dan tatkala mereka ukur bahkan menemukan bahwa produk tidak sesuai Spesifikasi Standar maka semestinya ditindaklanjuti dengan perbaikan," tegasnya.
"Mereka tidak pernah menyangkali kondisi produk yang tidak memenuhi Baku Mutu Sudut SAI tapi selalu menolak memperbaiki bahkan menolak membeli kembali produk dari saya sehingga tidak ada pilihan selain menggugat mereka karena alami kerugian akibat pembelian dan penggunaan produknya apalagi sudah membeli dua unit," tambahnya.
Peter menegaskan, pihaknya merasa terkejut setelah menemukan Repair Manual itu kemudian direvisi dengan menghapus petunjuk yang memuat keterangan terkait Sudut SAI produk Toyota Innova.
Apalagi kata Peter, Repair Manual versi "ori" dengan keterangan Sudut SAI dan versi "revisi" tanpa keterangan Sudut SAI pun sudah diserahkan dalam persidangan yang dituangkan dalam akta bukti tambahan.
"Bahkan bukti hasil pemeriksaan produk Toyota Innova varian Diesel GUN140R juga sudah disertakan dalam Akta Bukti tambahan dalam Gugatan ketiga ini," jelasnya.
Peter menduga, colek predikatnya sebagai pegiat lingkungan tidak saja tendensius tapi memang sengaja genit karena mereka telah berulang kali mengkhianati nilai-nilai Spesifikasi Standar produk Toyota Innova "Reborn" miliknya.
Hal tersebut juga kata Peter sekaligus mengkhianati nilai-nilai Filosofi serta visi misi Organisasi Toyota sendiri terhadap kondisi/jaminan produk, jasa purna jual terutama hak konsumen yang kini sudah tidak tersembunyi karena diperhadapkan dengan dua legislasi yaitu Staatsblaad No.23/1847 dan UU No.8/1999 oleh Konsumen di PN Jakarta Selatan.
Lanjut Peter, jika Konsumen awam otomotif maka tidak akan ketahui seperti apa itu stir yang nyaman dengan definisi aman apalagi mengajukan solusi perbaikan terhadap komponen susunan suspensi depan yang spesifik berdampak kepada Sudut SAI.
"Mereka bisa meninjau Sudut SAI produk Toyota lain seperti Fortuner, Agya Calya, Avanza, HiLux, Innova Zenix, Crown, Land Cruiser sehingga mudah validasinya apakah ada yang dibawah 10° (sepuluh derajat) seperti kedua produk Toyota Innova "Reborn" yang saya beli," katanya.
Peter pun mempertanyakan apakah publik akan percaya kalau raksasa otomotif Toyota tidak mengetahui apa implikasi dan konsekuensi bila Sudut SAI produknya tidak mencapai 10° (sepuluh derajat).
"Enggak bahaya tuh, colak-colek lalu berdalih gunakan Regulasi dan jasa Ahli? Memangnya butuh berapa triliun dan berapa tahun sih memulihkan produk Toyota Innova Reborn miliknya agar penuhi spesifikasi standarnya? Sampai semena-mena begitu perlakukan Konsumen," tutupnya dengan heran.
Diketahui, Tergugat I dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia dalam dupliknya dalam poin 2 huruf e menilai Peter selaku Penggugat memberikan pernyataan yang tidak berdasar.
Tergugat I mengutip replik penggugat dalam halaman 27 paragraf 1 yang menyebutkan bahwa penggugat merupakan pribadi yang amat sangat menekuni bidang otomotif.
"Dengan demikian, pengetahuan mengenai Wheel Allignment dipahami oleh penggugat sebagai Penggiat dunia otomotif." Sebagai pembenaran atas fakta bahwa Penggugat "...langsung menyatakan angka SAI tidak sesuai pada pemeriksaan pertama..." (vide Hal. 27, Paragraf 1, Replik Penggugat)," demikian bunyi duplik tersebut.
Duplik tersebut juga menyebut jika merujuk pada informasi yang tersedia secara publik, justru latar belakang Penggugat setidaknya sekitar tahun 2015 diduga adalah penggiat lingkungan hidup di salah satu Lembaga Non-Profit tentang Lingkungan Hidup dan tidak berfokus dengan otomotif.