Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM membeberkan data pemenuhan pemulihan korban pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Data tersebut dicatatkan selama satu tahun terakhir.
Komnas HAM menyatakan proses pemenuhan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM Berat oleh pemerintah masih belum maksimal. Hal ini tercermin dari penyelesaian yudisial maupun non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat hasil penyelidikan Komnas HAM.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai menyebutkan, sejak 2012 sampai 2023 jumlah korban yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebanyak 7.122. Namun, jumlah korban yang menerima pemulihan masih sangat sedikit.
“Jumlah yang sudah menerima baru 700 orang. Jadi, masih jauh, baru 10% dan diharapkan langsung dilanjutkan tahun ini," ucap Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers “Kerja Komnas HAM dalam Penegakan HAM pada tahun 2023”, Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/1).
Sementara, baru ada 1 kasus yang diproses melalui penyelesaian yudisial, yaitu kasus Paniai. Sayangnya, pengadilan justru memvonis bebas terdakwa.
“Komnas HAM mendesak Pemerintah dan Mahkamah Agung untuk mendukung proses kasasi Pengadilan HAM kasus Paniai,” tegas Mendawai.
Komnas HAM mengatakan, pemerintah, baik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, masih sering mengesampingkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tidak hanya penyelesaian yudisial, upaya pemerintah dalam hal pemulihan hak korban melalui mekanisme non yudisial juga masih belum optimal.
Selain mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban, Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah dapat memperpanjang masa kerja Tim PKPHAM agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik.
“Mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan membahas rancangan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR),” ucap Mendawai lagi.
Komnas HAM pun mendorong agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti berbagai laporan hasil investigasi tentang pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan.